4 Terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan yakni Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Ahmad Sukaeri serta terdakwa eks PLT Kemenag Kota Pasuruan, Munif.
Samsul Khoiri, Abdul Wahid dan Ahmad Sukaeri merupakan terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren. Sementara Munif terdakwa penerima hadiah atau janji dari tindak pidana korupsi.
"Sidang tuntutan untuk terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren digelar Senin (4/10). Sidang digelar di PN Tipikor Surabaya, hanya terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Pasuruan," kata Kasi Intel Kejari Pasuruan Wahyu Susanto, Selasa (5/10/2021).
Sementara sidang tuntutan terhadap eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif, sudah dilaksanakan Senin (27/9/2021).
Kepada 3 terdakwa korupsi BOP untuk pondok pesantren, selain menuntut 1 tahun 3 bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum juga membebankan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Demikian juga kepada terdakwa Munif, JPU menuntut pembayaran denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Untuk 2 terdakwa korupsi BOP madrasah diniyah belum sidang tuntutan," terang Wahyu. (fat/fat)