Senjata Makan Tuan, Jebakan Tikus Listrik Tewaskan Pemilik Sawah di Ngawi

Senjata Makan Tuan, Jebakan Tikus Listrik Tewaskan Pemilik Sawah di Ngawi

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 10:54 WIB
jebakan tikus listrik
Polisi olah TKP di lokasi kejadian (Foto: Dok. Polres Ngawi)
Ngawi - Jebakan tikus listrik kembali memakan korban jiwa di Ngawi. Adalah Juwarno (67), pemilik sawah warga Kelurahan Beran ditemukan tewas tersengat aliran listrik jebakan tikus yang dipasangnya sendiri.

"Betul kejadiannya tadi malam. Kami mendapat laporan itu sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi korban meninggal dunia di area persawahan Kelurahan Beran, Kecamatan Ngawi kota," ujar Kapolres Ngawi AKBP Wayan Winaya kepada detikcom, Selasa (5/10/2021).

Korban tewas, kata Winaya, merupakan pensiunan ASN dan meninggal dunia akibat jebakan tikus yang dipasangan sendiri. Padahal terkait jebakan tikus listrik, lanjut Winaya, sudah ada perda larangan namun petani masih ada yang membandel.

"Perda larangan jebakan tikus sudah ada tapi namanya manusia ada saja yang bandel. Korban pensiunan ASN," kata Winaya.

Winaya menjelaskan kronologi awal korban tewas yakni pukul 18.30 WIB tadi malam salah satu teman korban melihat sepeda motor korban masih terparkir di pinggir sawah. Padahal saat itu sudah menjelang Isya.

"Saksi pertama salah satu petani sempat memanggil korban. Tetapi tidak ada respons. Akhirnya ada warga yang lewat lagi dan keduanya pun sepakat ke sawah korban lagi untuk mengecek ternyata memang meninggal," kata Winaya.

Winaya menambahkan saat ditemukan tewas, korban dalam keadaan telungkup di sawahnya di dekat meter listrik. Juga terdapat kawat jebakan tikus di bawah tubuh korban dalam kondisi masih ada aliran listriknya karena lampu indikator masih menyala.

"Keduanya memutuskan aliran listrik. Baru melaporkan kejadian ke desa dan diteruskan ke Polsek Ngawi," ungkap Winaya.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan memang ditemukan beberapa luka bakar. Yakni pada pergelangan tangan kanan, di bagian perut panjang 35 cm lebar 24 cm ke arah dada, di paha sebelah kanan sisi luar dengan panjang 33 cm, pada lengan kanan sisi dalam dengan panjang 52 cm dan luka bakar pada lengan kiri atas sisi luar dengan panjang 20 cm. Jadi murni tersengat alur listrik dilihat dari lukanya dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," lanjut Winaya.

Ditambahkan Winaya, barang bukti yang diambil dan diamankan yakni kawat baja dengan panjang 10 meter, 3 batang pecahan bambu dengan panjang 40 cm yg digunakan sebagai tiang pengikat kawat. Polres Ngawi mengingatkan petani atau pemilik sawah di Ngawi untuk tidak memasang jebakan tikus listrik.

"Karena bisa membahayakan diri sendiri atau orang lain. Ini korban keempat tahun ini. Kalau sampai memasang dan mencelakan orang lain ada pidananya. Jadi jangan pasang jebakan tikus beraliran listrik, " pungkas Winaya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.