Petani Ngawi Siap Dipenjara Jika Masih Pakai Jebakan Tikus Listrik

Petani Ngawi Siap Dipenjara Jika Masih Pakai Jebakan Tikus Listrik

Sugeng Harianto - detikNews
Minggu, 27 Des 2020 17:47 WIB
Petani di Ngawi sepakat meninggalkan kebiasaan membasmi tikus dengan jebakan listrik
Warga sepakat tak pakai jebakan tikus (Foto: Sugeng Harianto/detikcom)
Ngawi -

Petani di Ngawi sepakat meninggalkan kebiasaan membasmi tikus dengan jebakan listrik. Bahkan sanksi tegas berupa penjara siap dijalani, jika masih ada petani yang nekat memasang jebakan tikus dengan jaringan listrik.

Hal itu terungkap dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Polres Ngawi, Sabtu (26/12/2020). Ada 100 petani yang tergabung anggota Gapoktan mengikuti sosialisasi oleh kepolisian dan instansi terkait.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan hal tersebut. Menurutnya ada kesepakatan antara petani satu dengan yang lain.

"Para peserta FGD memahami betapa bahayanya aliran listrik untuk alat basmi tikus di persawahan. Seiring sudah banyak petani yang menjadi korban dan meninggal dunia. Jika nekat siap di proses hukum," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat di konfirmasi detikcom, Minggu (27/12/2020).

Untuk pembasmian hama tikus, kata Winaya, para petani melalui Gapoktan telah diberikan sosialisasi cara ramah lingkungan yang akan digalakkan dalam membasmi tikus.

"Peran Gapoktan mencegah penggunaan aliran listrik untuk basmi tikus dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Ada 100 perwakilan petani yang ikut untuk meneruskan ke petani lain," katanya.

Winaya menjelaskan, dalam pembasmian hama tikus oleh petani akan dilakukan dengan cara ramah lingkungan. Yakni setiap kelompok tani akan memelihara burung hantu dan membuat pagupon atau rumah burung hantu (rubuha).

Tonton juga 'Satu Keluarga di Bojonegoro Tewas Kena Jebakan Tikus':

[Gambas:Video 20detik]

"Jadi setiap kelompok petani nantinya akan mengkoordinir petani untuk membuat pagupon atau rumah burung hantu," paparnya.

"Gropyokan juga akan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan kelompok tani di setiap desa," imbuhnya.

Ia menambahkan, para ketua dan anggota kelompok tani telah mengerti dan memahami, serta akan menyebarluaskan edukasi yang telah disampaikan. Pemasangan spanduk larangan pembasmian tikus dengan aliran listrik juga dilakukan di setiap sudut jalan persawahan.

"Pertanian ramah lingkungan dan dampak hukum bagi petani yang menggunakan listrik sebagai perangkap tikus di sawah, sudah kita sosialisasikan diharapkan paham semua. Spanduk juga sudah banyak kita pasang di sudut jalan sawah," pungkasnya.

Data yang dihimpun detikcom, selama 14 hari ada 5 korban meninggal akibat jebakan tikus listrik. Lima korban tersebut terhitung mulai 8 hingga 22 Desember 2020.

Korban pertama 8 Desember 2020, Katno (45) warga Desa Ngale, Kecamatan Paron yang menjadi korban. Selang dua hari ada korban meninggal lagi yakni Hadi Sutrisno (70), warga Dusun Depok, Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngawi.

Korban ketiga di Desember ini yakni Suparji (55), warga Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati. Ia ditemukan tewas tergeletak di sawahnya sendiri, Rabu (16/12). Korban keempat yakni Ruslan (60) warga Dusun Jati dua, Desa Gandri, Kecamatan Pangkur, yang meninggal pada 19 Desember 2020. Korban terakhir atau kelima yakni Febri Kurnia Sandi, warga Dusun Gulungan, Desa Widodaren, Kecamatan Gerih.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.