"Dia mengaku juga dititipi temannya. Ngakunya sudah dua kali (dititipi). Teman yang titip sabu pada tersangka juga masih dalam pengejaran," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono, Selasa (5/10/2021).
Kasus PNS nyabu ini masih dalam proses penyidikan. Nanang berharap sebelum 20 hari masa penahanan habis, berkas sudah pelimpahan tahap I.
"Secepatnya akan kita limpahkan," ungkap Nanang.
Sebelumnya, PNS Dispora Pemkab Pasuruan, KM (46), diamankan di depan kamar Hotel Crystal Inn Jalan KH Mansyur, Kelurahan Tembok, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (23/9). Polisi menemukan dua klip sabu yang dibawa staf di Bidang Pemuda ini.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono menjelaskan, KM mengaku dua klip sabu itu untuk dipakai sendiri dan titipan temannya. Dua hari sebelum ditangkap, KM mengaku juga telah mengonsumsi sabu. (iwd/iwd)