Selain Nyabu, PNS Dispora Pasuruan Juga Terima Jastip Sabu

Selain Nyabu, PNS Dispora Pasuruan Juga Terima Jastip Sabu

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 10:13 WIB
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - PNS Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, KM (46), diamankan polisi karena membawa sabu di sebuah hotel. Selain pemakai ia beberapa kali membawa sabu titipan orang lain alias jasa titipan (jastip).

"Dia mengaku juga dititipi temannya. Ngakunya sudah dua kali (dititipi). Teman yang titip sabu pada tersangka juga masih dalam pengejaran," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono, Selasa (5/10/2021).

Kasus PNS nyabu ini masih dalam proses penyidikan. Nanang berharap sebelum 20 hari masa penahanan habis, berkas sudah pelimpahan tahap I.

"Secepatnya akan kita limpahkan," ungkap Nanang.

Sebelumnya, PNS Dispora Pemkab Pasuruan, KM (46), diamankan di depan kamar Hotel Crystal Inn Jalan KH Mansyur, Kelurahan Tembok, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (23/9). Polisi menemukan dua klip sabu yang dibawa staf di Bidang Pemuda ini.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono menjelaskan, KM mengaku dua klip sabu itu untuk dipakai sendiri dan titipan temannya. Dua hari sebelum ditangkap, KM mengaku juga telah mengonsumsi sabu. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.