Kepala Dispora Kabupaten Pasuruan Hasbullah menyatakan pihaknya sudah melaporkan kasus yang menimpa anak buahnya ke bupati. Pihaknya mendukung proses yang berjalan di aparat penegak hukum.
"Kami sudah laporkan ke Pak Bupati. Sebelumnya kami sudah sering memberikan teguran karena kinerjanya, malas-malasan. Sudah empat kali kami beri teguran," kata Hasbullah, Selasa (28/8/2021).
Selain ancaman sanksi pidana penjara, KM juga harus bersiap dengan sanksi sebagai PNS. Hasbullah menegaskan sanksi akan diberikan sesuai aturan.
"Nanti akan ada tim yang memutuskan saksi," tegasnya.
Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan, Arifin, mengatakan setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba diberhentikan sementara. Namun ia tetap mendapatkan gaji.
"Diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih mendapatkan gaji. Namun, gajinya tidak utuh seratus persen, hanya diberikan sekitar 50 persen," terangnya.
Untuk sanksi selanjutnya, pihaknya menunggu hasil keputusan pengadilan. Menurut Arifin, PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba terancam sanksi disiplin berat.
Sebelumnya, PNS Dispora Pasuruan, KM (46), diamankan di depan kamar Hotel Crystal Inn Jalan KH Mansyur Kelurahan Tembok Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Kamis (23/9). Polisi menemukan dua klip sabu yang dibawa staf di Bidang Pemuda ini.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono menjelaskan KM mengaku akan mengantarkan sabu ke temennya saat ditangkap. Namun KM juga mengaku pemakai sabu.
"Ngakunya satu untuk temennya, satu dipakai sendiri. Dia ngaku sudah tiga bulan mengonsumsi sabu. Dua hari sebelum ditangkap dia juga makai," terang Nanang.
Meski demikian polisi belum menyimpulkan KM hanya pemakai, kurir atau pengedar. "Kalau itu masih kita dalami," pungkas Nanang.
Simak juga 'Sembunyikan Sabu di Puntung Rokok, Pria di Kendari Dibekuk':
(iwd/iwd)