"Berdasar penyelidikan anggota, diketahui bahwa ibu bayi NN terbukti melakukan perbuatan pidana membunuh bayi yang dilahirkannya," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada detikcom, Senin (4/10/2021).
Senada dengan Kapolres Kediri, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha membenarkan telah mengamankan dan menyelidiki secara intensif modus dan kondisi psikis si ibu bayi.
"Benar, perempuan atau ibu dari bayi itu sudah kami tetapkan tersangka. Untuk lebih jelasnya, akan disampaikan setelah penyelidikan Unit PPA Polres Kediri tuntas, besok Rabu (6/10). Untuk selanjutnya, motif tersangka, kondisi psikis tersangka kita tunggu dulu ya," jelas Rizkika.
Diberitakan sebelumnya, di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri ada warga yang akan memakamkan seorang bayi. Karena mencurigakan hasil hubungan gelap, warga melapor ke pihak kepolisian dan melakukan penyelidikan serta olah TKP.
Hasil penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan terhadap BP, sebelumnya ia telah menjalin hubungan dengan perempuan bernama NN, warga Ngadiluwih, Kediri. Hubungan itu berujung NN hamil hingga melahirkan bayi tersebut.
Kekasih BP itu melahirkan sendiri tanpa bantuan. Namun setelah bayinya keluar, rupanya dalam kondisi meninggal dunia. Karena panik NN meminta BP menguburkan bayi mereka pada Kamis (30/9/2021). (iwd/iwd)