"Jadi pelaku diamankan oleh Satlantas Polres Ngawi karena tabrak lari, kabur usai menabrak pesepeda di Ngawi," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/10/2021).
Kejadian tabrak lari oleh pelaku, kata Winaya, terjadi pada Selasa (28/9) sekitar pukul 09.30 WIB dengan korban, Afidya Rasyid Nur Febrian (10) warga Desa/Kecamatan Geneng. Akibat kecelakaan di Jalan Raya Ngawi-Geneng Desa Tepas tersebut korban harus dilarikan ke Puskesmas setempat.
"Semula truck fuso tanpa muatan berjalan dari arah selatan ke utara, atau dari arah Maospati ke Ngawi. Searah di depannya berjalan sepeda angin yang dinaiki korban. Truk Fuso itu menabrka korban hingga terpental dan mengalami luka di kaki dan tangan," tandas Winaya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Zainul Imam mengatakan anggotanya membekuk Sunarto setelah buron selama empat hari. Pelaku diamankan berkat petunjuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan dan berhasil termonitor melalui pelat nomor kendaraan yakni E 9025 B .
"Jadi kesalahan pelaku, setelah kejadian dia terus berjalan (kabur), tidak berhenti, tidak menolong dan tidak melaporkan ke kepolisian. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Pelaku berhasil kita amankan sore kemarin," tandas Zainul.
Saksikan juga:Frans Sanjaya, Youtuber Spesialis Action Figure Jutaan Rupiah
(iwd/iwd)