Seorang pekerja SPBU rest area Tol Ngawi-Solo KM 575 diamankan polisi. Ia terlibat kasus tabrak lari di mana korbannya sampai tewas.
Ia yakni Sandi (21), warga Dusun Podang, Desa Kebon, Kecamatan Paron. Pelaku sempat tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Namun ia tidak bisa mengelak setelah polisi menunjukkan barang bukti.
"Jadi kami mengamankan tersangka pekerja rest area tol di Ngawi. Awalnya sempat mengelak saat diamankan namun akhirnya mengakui setelah kita cek sebagian aksesoris kendaraannya, tidak sesuai aslinya dan body sepeda motornya juga rusak," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari |
Tersangka diamankan di tempat ia bekerja pada Rabu (19/11) tanpa perlawanan. Sementara peristiwa tabrak lari tersebut, lanjut Winaya, terjadi pada 20 Juli lalu.
"Untuk kejadian sudah empat bulan yang lalu. Berhasil kita ungkap setelah penyelidikan selama empat bulan alhamdulillah terungkap," imbuhnya.
Winaya menambahkan, korban yang meninggal dalam kecelakaan tersebut yakni Kasmadi (53), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro. Korban tertabrak sepeda motor pelaku saat berangkat kerja. Lokasinya di Jalan Raya Ngawi-Mantingan KM 4, Desa Watualang, Kecamatan Paron.
Lihat juga video 'Mayat Pria Ditemukan di Ruas Tol Makassar':
"Korban meninggal warga Bojonegoro. Untuk TKP kecelakaan di wilayah Desa Watualang saat yang bersangkutan berangkat kerja," terangnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Risky Fardian menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat korban berjalan kaki menyeberang jalan dari utara ke selatan. Di waktu bersamaan, sepeda motor Yamaha N-MAX yang dikemudikan Sandi melaju dari arah timur ke barat. Atau dari Watualang ke rest area tol KM 575 B. Korban tertabrak.
"Saat menabrak korban itu tersangka tidak menolong, langsung kabur menuju lokasi tempat kerja. Atas dasar itu pelaku kita proses hukum," jelas Risky.
Risky menyampaikan, saat itu polisi belum mengetahui identitas pelaku dan baru diketahui setelah penyelidikan selama empat bulan. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 jo Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena tidak melapor dan berusaha kabur, ancaman 6 tahun penjara. Kita imbau kepada pengendara bermotor semua agar jika terjadi kecelakaan jangan melarikan diri," pungkasnya.