Bunga tabebuya saat ini sedang memasuki musim mekar. Bunga dengan warna kuning, putih dan merah muda ini mempercantik jalan protokol Surabaya.
Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, perlindungan bunga tabebuya tertuang dalam Perda No 14 Tahun 2014.
"Itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan pohon. Pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara," jelas Anna, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Bunga Tabebuya Mulai Bermekaran di Surabaya |
Untuk itu, lanjut Anna, pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusak tanaman tabebuya. Sanksi itu yakni menahan KTP dan mengganti tanaman.
Ia kemudian memberikan contoh, jika ada warga yang menebang atau menabrak tanaman tabebuya. Maka pelaku wajib menggantinya sesuai ukuran dan ketinggian tanaman. Jika tidak maka KTP akan ditahan.
"Selain itu, mereka yang sudah memiliki izin untuk menebang pohon pun tetap harus mengganti sesuai dengan diameter pohon yang ditebang," pungkas Anna. (sun/bdh)