Saat Vandalisme yang Diduga Minta Wali Kota Malang Mundur Bertebaran

Round-up

Saat Vandalisme yang Diduga Minta Wali Kota Malang Mundur Bertebaran

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Okt 2021 11:40 WIB
Ada aksi vandalisme yang seolah ditujukan kepada Wali Kota Malang, Sutiaji. Vandalisme itu berupa tulisan Wali Kota Tewur Mundur Ji
Vandalisme tulisan 'Wali Kota Tewur Mundur Ji'/Foto: Istimewa
Surabaya -

Ada aksi vandalisme yang seolah ditujukan kepada Wali Kota Malang, Sutiaji. Tak hanya di pagar rumah dinas wali kota, tapi juga di beberapa jalan.

Di pagar rumah dinas wali kota, vandalisme berupa tulisan 'Wali Kota Tewur Mundur Ji' itu menggunakan cat warna hitam. Tulisan tersebut menempel tepat di pagar gerbang sebelah barat, Jalan Ijen 2.

Kalimat yang sama juga dituliskan di beberapa badan jalan, menggunakan cat warna putih. Yaitu di marka simpang empat Kayutangan (Rajabali), persimpangan Institut Teknologi Nasional (ITN) di Jalan Veteran, dan sekitar Patung Chairil Anwar di Jalan Basuki Rahmat.

Vandalisme itu mulai diketahui pada Jumat (1/10) pagi. Petugas dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang langsung bergerak untuk menghapus tulisan tersebut.

Ada aksi vandalisme yang seolah ditujukan kepada Wali Kota Malang, Sutiaji. Salah satunya terjadi di rumah dinas wali kota.Aksi vandalisme di rumah dinas Wali Kota Malang/ Foto: Istimewa

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, pihaknya tak mengetahui persis kapan aksi vandalisme dilakukan. Dugaan petugas, pelaku menuliskan kalimat tersebut pada malam hari.

"Kami baru dapat laporan pagi tadi, kemungkinan baru semalam ya," ujar Rahmat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/10/2021).

Untuk memburu pelaku, Rahmat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Anggota Satpol PP sudah membersihkan coretan tersebut sekaligus mencari informasi siapa yang melakukannya," imbuhnya.

Jika pelaku ditemukan dan terbukti melakukan aksi vandalisme itu, Rahmat mengatakan, pelaku akan diancam dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara, atau denda Rp 10 juta.

"Pelanggaran Pasal 4 Huruf K Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2021. Itu yang kami kenakan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono menambahkan, tidak diperbolehkan membuat tulisan di atas marka jalan. "Itu gak perkara tulisannya, apapun tulisannya gak boleh. Jadi itu yang kami tindak," pungkasnya.

Untuk diketahui, 'Wali Kota Tewur Mundur Ji' berarti Wali Kota Ruwet Mundur Ji. Sebab, kata 'tewur' jika dibalik menjadi 'ruwet'. Membalik-balik kata merupakan salah satu kebiasaan warga Malang.

Lihat juga Video: Waduh! Baru Dipamerkan, Tugu Sepatu di Sudirman Dicorat-coret

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.