Dalam sambutannya saat kunjungan kerja di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung, Suharso mengatakan, setelah pemerintah menentukan titik lokasi pembangunan jalan tol, maka pemerintah daerah harus bergerak cepat untuk mengunci lokasi tersebut. Agar tidak jatuh ke tangan spekulan tanah.
"Dikunci, bahwa jual beli tanah di sekitar situ tidak bisa dilakukan kepada pihak ketiga, kecuali pemerintah," kata Subarso, Jumat (1/10/2021).
Menurut Suharso, dalam tahap pembebasan lahan itu, pemerintah daerah juga disarankan untuk segera melakukan penentuan harga, sesuai dengan mekanisme yang ada. "Minimal sesuai dengan harga NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak)," ujarnya.
Suharso menambahkan, berbagai strategi harus disiapkan agar proses pembangunan jalan tol di Tulungagung dapat berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pembebasan lahan hingga pembangunannya.
(sun/bdh)