Usia mendapat arahan itu, Ketua KPI Jatim Edi Prastyo mengaku akan tetap melaporkan Lesti dan Rizky. Namun kali ini, laporan akan sesuai dengan locus delicti-nya. Adapun dugaan pasal yang dilanggar adalah 242 KUHP.
"Nanti yang kami laporkan dugaan pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu," ujar Edi kepada detikcom, Jumat (1/10/2021).
Edi menambahkan sangkaan pasal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Yakni terkait keterangan palsu di KUA.
"Karena dalam hal ini Leslar ini kan memberi keterangan palsu di KUA sana. Terkait keterangan status pernikahannya yang lajang dan perawan. Padahal beliaunya kan sudah pernah melakukan pernikahan," terang Edi.
Sebelumnya, laporan KPI Jatim terhadap Lesti Kejora dan Rizky Billar sempat akan ditunda. Sebab KPI mengaku masih berkoordinasi dan mengumpulkan alat-alat bukti. Namun akhirnya pada Jumat (1/10), KPI mendatangi Polda Jatim.
Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pembohongan publik gara-gara pengakuan telah menikah siri. Keduanya dinilai telah mempermainkan ajaran agama Islam.
Simak Video: Laporan Ditolak Polda Jatim, Pelapor Lesti-Billar Akan ke Polda Metro Jaya
(iwd/iwd)