Ketua KPI Jatim Edi Prastyo mengungkapkan salah satu alat bukti yang akan dikumpulkan adalah pernyataan dari Buya Yahya. Sebab, pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar itu tidak ada.
"Beberapa statement-statement dari Buya Yahya. Yang digunakan nanti kan dari Buya Yahya. Karena kan pernikahan di atas pernikahan tidak ada kan," papar Edi kepada detikcom, Kamis (30/9/2021).
Edi kemudian menanggapi pernyataan Ustaz Maulana yang menjelaskan tak ada larangan dalam agama akad nikah dua kali. Ia menyebut itu merupakan multitafsir dari fikih.
Meski begitu, lanjut Edi, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait tafsir fikih. Namun pihaknya hanya ingin meluruskan terkait nasab anak yang saat ini dikandung Lesti Kejora.
"Bicara fikih kan multitafsir juga. Kalau kami dari KPI sebenarnya meluruskan terkait nasab anak itu saja. Otomatis kalau dia sudah hamil duluan baru didaftarkan pernikahannya atau dicatatkan di KUA, itu kan anaknya bagaimana nanti. Berarti anak di luar nikah dong meskipun sebelumnya siri," jelasnya.
"Jadi tetap kan negara yang dicatat berdasarkan negara. Itu yang kami kaji. Kebohongannya di situ," tandas Edi.
Sebelumnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi. Keduanya diduga telah melakukan pembohongan publik gara-gara pengakuan telah menikah siri.
Simak juga video 'Heboh Lesti Kejora-Rizky Billar Akan Dipolisikan Gegara Nikah Siri':
(iwd/iwd)