Vandalisme itu berupa tulisan 'Wali Kota Tewur Mundur Ji'. Di rumah dinas wali kota, Jalan Ijen 2, tulisan tersebut menempel tepat di pagar gerbang sebelah barat.
Tulisan 'Wali Kota Tewur Mundur Ji' itu menggunakan cat warna hitam. Coretan itu mulai diketahui pada pagi tadi.
Petugas dari Satpol PP langsung bergerak untuk menghapus tulisan tersebut. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, pihaknya tak mengetahui persis kapan aksi vandalisme dilakukan.
"Anggota Satpol PP sudah membersihkan coretan tersebut sekaligus mencari informasi siapa yang melakukannya," ujar Rahmat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/10/2021).
![]() |
Untuk memburu pelaku, Rahmat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Pelanggaran Pasal 4 Huruf K Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2021. Itu yang kami kenakan," ungkapnya.
Untuk diketahui, tulisan 'Wali Kota Tewur Mundur Ji' berarti Wali Kota Ruwet Mundur Ji. Sebab, kata 'tewur' jika dibalik menjadi 'ruwet'. Membalik-balik kata merupakan salah satu kebiasaan warga Malang. (sun/bdh)