Ketiga pemalsu BBM itu adalah DH (36), warga Lumajang serta MY (27) dan YD, keduanya warga Kota Probolinggo.
Ketiganya diringkus polisi di lokasi pembuatan BBM palsu di Desa Kabuaran, Kunir, Lumajang. Pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat.
![]() |
"Kami berhasil mengungkap pembuatan BBM palsu di Desa Kabuaran. Pengungkapan ini berawal atas informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada detikcom, Kamis (30/9/2021).
Untuk membuat BBM palsu, pelaku mencampurkan minyak mentah, BBM jenis pertalite, serta pewarna sehingga menjadi BBM jenis premium palsu.
"Modusnya pelaku mencampur minyak mentah, BBM pertalite serta pewarna sehingga menjadi premium palsu," kata Eka.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 2 bulan. Pelaku menjual BBM palsu tersebut kepada para pengecer BBM. Pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 10.000 setiap 35 liternya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit pikap, 10 drum minyak mentah sebanyak 2.000 liter, pewarna, serta BBM palsu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 54 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas Eka. (iwd/iwd)