Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat kepolisian bila di wilayah Bojonegara sering terjadi transaksi BBM ilegal. Polisi kemudian menyelidiki selama 1 minggu dan langsung menangkap pelaku pada 20 Februari 2018.
"Kita mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan kurang-lebih 1 minggu, kemudian kita langsung melakukan penangkapan," kata Kasi Tindak Subdit Gakkum Ditpolairuda Polda Banten Kompol Yuswandi dalam keterangan pers di Mapolairud Polda Banten di Cilegon, Selasa (27/2/2018).
"Modus operandinya ada beberapa tali (segel) BBM-nya dari Jakarta dikirim ke Bojonegara dengan mengisi setelah tangki tersedia mengisi ke kapal setelah ke kapal baru terjadi pengisian. Namun yang ini belum terjadi pengisian baru persiapan, terus anggota kita melakukan penangkapan," ujarnya.
Pelaku diketahui bermain sendiri dalam melakukan transaksi ilegal tersebut. Segel dan dokumen juga diketahui diurus sendiri sehingga seakan-akan dokumen tersebut asli.
"Kalau solarnya asli, kemudian solar tersebut didapatkan dari Jakarta. Kita masih dalam tahap pengembangan karena terkait sumber asal barang harus jelas dulu. Menurut informasi hasil keterangan sudah beberapa kali melakukan," kata dia.
Sementara itu, pelaku mengaku sudah melakukan transaksi ilegal itu sebanyak 10 kali. Ia menjual 1 liter solar seharga Rp 6.500/liter. Padahal ia mengambil dari Jakarta seharga Rp 6.000/liter.
"Sudah 10 kali. (Hasilnya) untuk keluarga. Paling 1 tangki dapat Rp 2 juta. (Mobilnya) sewa," ujarnya kepada wartawan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (asp/asp)