Pengelola Prestone Coffe.co hanya diganjar sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP. Hukuman itu diberikan setelah dilakukan pemeriksaan cepat di Kantor Satpol PP Kota Malang hari ini.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan cepat terhadap pengelola. Selama proses itu, pengelola mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita melakukan pemeriksaan cepat, dan pengelola mengakui kesalahannya. Ada tiga, pertama kerumunan, tidak memakai masker, dan live musik," tutur Rahmat ditemui wartawan di ruang kerjanya komplek Balai Kota Malang Jalan Tugu, Kamis (30/9/2021).
Karena pelanggaran itu, lanjut Rahmat, pihaknya menjatuhkan sanksi Tiping kepada pengelola Prestone Coffe.co. Sanksi itu, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Virus COVID-19.
"Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan SE Wali Kota Malang, sanksi Tipiring, yakni hukuman selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," sambung Rahmat.
Satpol PP juga menjadwalkan sidang Tipiring dalam kasus ini pada 27 Oktober 2021 nanti. "Nanti hakim yang memutuskan dalam sidang Tipiring itu," ungkapnya.
Menurut Rahmat, jika pengelola tempat usaha kembali mengulang pelanggaran protokol kesehatan. Maka sanksi tegas akan diberikan yaitu penutupan sementara.