Pengelola Kafe yang Viral Dugem di Kota Malang Hanya Disanksi Tipiring

Pengelola Kafe yang Viral Dugem di Kota Malang Hanya Disanksi Tipiring

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 13:53 WIB
viral kafe dugem di kota malang
Pengelola Preston Coffe.co (baju biru) saat hadir di Kantor Satpol PP Kota Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Kota Malang -

Pengelola Prestone Coffe.co hanya diganjar sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP. Hukuman itu diberikan setelah dilakukan pemeriksaan cepat di Kantor Satpol PP Kota Malang hari ini.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan cepat terhadap pengelola. Selama proses itu, pengelola mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Kita melakukan pemeriksaan cepat, dan pengelola mengakui kesalahannya. Ada tiga, pertama kerumunan, tidak memakai masker, dan live musik," tutur Rahmat ditemui wartawan di ruang kerjanya komplek Balai Kota Malang Jalan Tugu, Kamis (30/9/2021).

Karena pelanggaran itu, lanjut Rahmat, pihaknya menjatuhkan sanksi Tiping kepada pengelola Prestone Coffe.co. Sanksi itu, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Virus COVID-19.

"Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan SE Wali Kota Malang, sanksi Tipiring, yakni hukuman selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," sambung Rahmat.

Satpol PP juga menjadwalkan sidang Tipiring dalam kasus ini pada 27 Oktober 2021 nanti. "Nanti hakim yang memutuskan dalam sidang Tipiring itu," ungkapnya.

Menurut Rahmat, jika pengelola tempat usaha kembali mengulang pelanggaran protokol kesehatan. Maka sanksi tegas akan diberikan yaitu penutupan sementara.

"Jika melanggar lagi, akan kita lakukan penutupan sementara selama 14 hari," tegas Rahmat.

Ditanya soal bukan pertama kalinya Prestone Coffe.co melanggar protokol kesehatan? Rahmat menuturkan bahwa sebelumnya hanya diberikan sanksi teguran serta pembubaran ketika pengelola diketahui melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Sebelumnya pernah kami berikan teguran sampai pembubaran. Baru kali ini dilakukan berita acara pemeriksaan hingga sanksi tipiring. Nanti catatan itu kami sertakan saat persidangan, dan nanti biar majelis hakim yang memutuskan," pungkasnya.

Sebuah video dugem di sebuah kafe viral di media sosial. Kafe itu disebut berada di wilayah Kota Malang.

Dalam video terlihat sebuah ruangan menyerupai diskotek dengan panggung berlayar lebar bertuliskan Preston Live. Selain live musik, rekaman juga menampakkan kerumunan orang dalam ruang tersebut.

Mereka terlihat menikmati pertunjukan musik disk jockey (DJ) yang dihadirkan. Beberapa pengunjung bahkan terlihat tidak menggunakan masker dengan benar di kafe yang berada di dalam ruangan.

Saat ditelusuri, video tersebut identik dengan kedai kopi bernama Preston Coffe.co, yang didesain sedemikian rupa hingga menyerupai diskotek.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.