Pelaku yakni Adi Susanto (31), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sementara korban yakni SM (31) dan anaknya TR (17). Mereka warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Perangkat Desa Tanjung Rejo, Buradianto mengatakan, korban dan pelaku menikah siri. Usia pernikahan mereka baru sekitar 7 bulan.
"Pelaku sering ganti istri dan sering menikah. Pelaku dan korban status nikah siri. Korban merupakan janda ditinggal mati suami pertamanya, sekitar 7 bulanan nikah," kata Buradianto, Kamis (30/9/2021).
Aksi pembakaran itu terjadi di Kecamatan Tongas, Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku langsung diamankan petugas dari Polsek Tongas dan dibawa ke unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Polres Probolinggo Kota. Ia diproses hukum dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Baca juga: Pria di Probolinggo Bakar Istri dan Anaknya |
Sementara korban dan anaknya dilarikan ke Rumah Sakit Grati Pasuruan. Biar dekat dengan rumah orang tua korban.
SM mengalami luka bakar hampir 80 persen. Sementara anaknya mengalami luka di bagian kaki. (sun/bdh)