Kasubag TU Kantor BPN Nganjuk, Supriyo mengatakan, itu murni kenakalan perangkat desa. Bukan kesalahan kantor pertanahan.
"Kadang-kadang ada yang nakal di desa (perangkat yang menggandakan sertifikat)," ujar Supriyo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (29/9/2021).
Supriyo mengatakan, penggandaan sertifikat tanah itu bisa terjadi saat pengajuan sertifikat massal. Yang seharusnya hanya untuk tanah yang belum memiliki sertifikat atau masih berbentuk SPPT.
Saat pengajuan sertifikat massal itu, lanjut Supriyo, diduga Kasun itu sengaja menyusupkan dokumen SPPT yang sudah ada sertifikatnya. "Kita tidak mungkin melakukan pemeriksaan satu per satu ya. Itu diduga oknum perangkat yang nakal, mengikutkan SPPT yang sudah bersertifikat," kata Supriyo.
"Jadi kalau ada permasalahan begini dan sudah ada laporan kepolisian biar berjalan. Memang kita lakukan, (sertifikat) dipetakanlah istilahnya komputerisasi, pemetaan karena sistemnya sudah masuk data informasi (pusat). Kalau seperti itu nanti biar pihak kepolisian yang mengusut kita sebagai saksi atau apa," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Nganjuk melaporkan kepala dusunnya yang berinisial AS ke Polres Nganjuk. AS dilaporkan telah menggandakan sertifikat tanah milik pelapor dan dijadikan jaminan utang.
Pelapor yakni Moh Nurul Muhtadin, warga Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk. "Hari Senin (27/9) kemarin kita ke Polres Nganjuk, karena saya kaget sertifikat SHM sawah keluarga saya disalahgunakan muncul dobel sertifikat dan dijaminkan utang," ujar Nurul kepada wartawan di rumahnya.