Razia motor knalpot brong terus berlanjut di Kota Malang. Puluhan motor dengan knalpot brong terjaring razia di Jalan Ijen, Kota Malang.
Penindakan ini merespons keluhan masyarakat. Operasi pertama digelar Selasa (28/9) mulai pukul 22.00 WIB dan berlanjut pada Rabu (29/9/2021) pagi.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Krishna mengatakan, ada 50 kendaraan roda dua yang terjaring operasi. Penindakan karena tak menggunakan knalpot standar. Puluhan kendaraan itu kemudian diamankan.
"Titik operasi sepanjang Jalan Besar Ijen. Untuk malam kemarin sebanyak 36 penindakan. Ditambah pagi tadi, total 50 kendaraan," ujar Yoppi kepada detikcom, Rabu (29/9/2021).
Yoppi mengaku, pihaknya banyak mendapatkan laporan dan aduan masyarakat, yang resah dengan suara knalpot brong di kawasan Jalan Besar Ijen. Operasi sekaligus mengantisipasi adanya kerumunan dan balap liar di wilayah tersebut.
"Penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, kepada pengguna jalan yang kendaraannya masih memakai knalpot brong, kami minta untuk dilepas atau kami lakukan penilangan," katanya.
(sun/bdh)