Petugas gabungan Polres Pandeglang melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau brong. Total ada 30 kendaraan yang terjaring razia.
"Dari hasil kegiatan malam ini kurang lebih kita melakukan penindakan pelanggaran sebanyak 30 unit kendaraan," kata Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari di Area Alun-alun Pandeglang, Rabu (5/3/2025).
Fery menjelaskan razia itu dilakukan karena adanya keluhan masyarakat yang mengaku terganggu akibat bisingnya suara knalpot brong. Menurutnya, masyarakat juga terganggu saat melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi malam ini tim gabungan, Reskrim, Samapta, Lantas, melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan karena sudah semakin banyak keluhan dari masyarakat, terutama terkait penggunaan knalpot racing, ini sangat menggangu di saat jam ibadah tarawih dan pelaksanaan saur," ucapnya.
Fery melanjutkan razia ini juga ditargetkan untuk menimalisir terjadinya kenakalan remaja. Tak hanya itu, ia menyatakan kendaraan yang tidak berknalpot standar cenderung melakukan aksi balap liar.
"Ini menjadi bibit, dari penggunaan knalpot racing cenderung biasanya digunakan untuk kegiatan balap liar. Selain balap liar juga bisa jadi bermuara pada kenakalan remaja seperti tauran, dan lain sebagainya," katanya.
Feri mengatakan puluhan kendaraan yang terjaring razia itu ditilang secara manual. Feri mengungkapkan ada tiga kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap.
"Sejauh ini proses penilangan masih berlanjut, sudah ada tiga kendaraan yang terindikasi bodong," ungkapnya.
Feri menyebut bakal melakukan aksi ini secara rutin dan akan memperluas wilayah. Hal itu dilakukan untuk menciptakan kondusifitas dan keamanan bagi masyarakat.
"Untuk kegiatan akan kita terus laksanakan selama bulan Ramadan. Jadi untuk menimalisir terjadinya konflik-konflik sosial di masyarakat akibat dari penggunaan knalpot racing yang dapat menggangu pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan," pungkasnya.
(maa/maa)