Warga Nganjuk melaporkan kepala dusunnya yang berinisial AS ke Polres Nganjuk. AS dilaporkan telah menggandakan sertifikat tanah milik pelapor dan dijadikan jaminan utang.
Pelapor yakni Moh Nurul Muhtadin, warga Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk. "Hari Senin (27/9) kemarin kita ke Polres Nganjuk, karena saya kaget sertifikat SHM sawah keluarga saya disalahgunakan muncul dobel sertifikat dan dijaminkan utang," ujar Nurul kepada wartawan di rumahnya, Rabu (29/9/2021).
Sertifikat Hak Milik (SHM) sawah tersebut, kata Nurul, masih atas nama almarhum Samsuri yang merupakan orang tuanya. Pada 2013, pihaknya meminta bantuan Plt Sekretaris Desa Sonopatik untuk balik nama dan pecah sertifikat. Menjadi atas nama dirinya dan kakak perempuannya.
Ia menambahkan, saat itu sang kakak telah memberikan uang Rp 3,6 juta beserta surat-surat tanda pembayaran pajak (SPPT). Namun hingga tahun 2014, pemecahan sertifikat tanah seluas 3.305 m2 itu tak kunjung rampung.
"Jadi awalnya pengajuan pecah sertifikat sejak 2013 dan menunggu lama hingga tahun 2014 kok belum selesai. Akhirnya Pak Carik (kasun kala itu) menyatakan tidak sanggup lagi mengurus dan mengembalikan uang," kata Nurul.
Pihaknya telah melakukan mediasi dengan AS untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Kita sudah mediasi di rumah Pak Kades dan terlapor berjanji segera menyelesaikan permasalahannya dengan pemberi utang," terang Nurul.
Ketua Tim Kuasa Hukum Nurul, Wahju Prijo Djatmiko menjelaskan, ahli waris almarhum Samsuri kaget lantaran mendapat surat panggilan gugatan sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, pada awal September 2021. Dalam surat itu, Nurul tercantum sebagai salah satu tergugat.
"Klien saya ini kaget saat mengikuti persidangan, Nurul baru tahu telah muncul dua sertifikat tanah baru atas namanya semua. Dua SHM tersebut dijadikan jaminan utang piutang oleh AS. Setelah jatuh tempo, AN selaku pemberi utang melayangkan gugatan ke PN Nganjuk. Gitu ceritanya," kata Wahju.
Simak juga 'Kepala Desa di Klungkung Bali Ditangkap Gegara Palsukan Sertifikat Tanah':
Wahju juga mengatakan, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian, BPN, dan Pemkab Nganjuk. Sebab, muncul dua sertifikat baru dengan pemilik tanah yang tak tahu menahu. Ironinya, dua sertifikat baru tersebut dikuasai orang lain.
"Penyertifikatan tanah massal ini perlu evaluasi menyeluruh dan butuh pengawasan yang ketat oleh para pihak terkait. Dalam kasus ini, saya yakin Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan 374 KUHP," papar Djatmiko.
"Ini harus clear, karena dampak hukum yang akan muncul sangat merugikan masyarakat bila sertifikat tanah kehilangan kepastian hukumnya," imbuh Djatmiko.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan terkait laporan Nurul bersama tim kuasa hukumnya. "Betul mendatangi Mapolres Nganjuk, Senin (27/9) lalu. Kedatangannya yakni untuk atas sertifikat tanah di salahgunakan untuk jaminan utang. Tapi Polres Nganjuk masih melakukan proses penyelidikan," ungkap Supriyanto.
Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad mengaku belum mendapatkan tembusan resmi atas pelaporan perangkat desa ke polisi. "Kalau dari desa, secara resmi kita belum ada tembusan. Tapi kita juga sudah mendengar ada salah satu warga yang melaporkan perangkat desa saya. Ya nanti kita masih nunggu tembusan ke kami," tutur Imam.