Sidang Kasus Tanah Puskopar Jatim, Bos PT GBP Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Kasus Tanah Puskopar Jatim, Bos PT GBP Didakwa Pasal Berlapis

Suparno - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 21:07 WIB
Sidang kasus pemalsuan surat lahan Puskopar Jatim/Foto: Suparno
Sidoarjo - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia terdakwa kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektare.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dengan mengenakan baju berwarna kuning bermotif daun, Henry disidang di Ruang Tirta. Ia mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Budhi Cahyono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan tiga pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta secara melawan hukum.


"Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP Pasal 266 ayat (1) KUHP, serta Pasal 385 kesatu KUHP," kata Budhi Cahyono saat membacakan dakwaannya, Senin (4/11/2019).

Atas dakwaan JPU, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Henry, Hotman Sitompul akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata Hotman.

Setelah mendengar permohonan PH, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili kemudian mengabulkannya. Sidang eksepsi akan digelar pada Senin (14/11).

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta autentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari almarhum H Iskandar, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo. Kemudian Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung RI dengan nomor: B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor: B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan dengan menyerahkan berkas serta tersangka untuk segera disidangkan di PN Sidoarjo.

Usai penyerahan berkas yang jumlahnya cukup banyak, Mabes Polri dan jaksa Kejagung juga menyerahkan para tersangka untuk dilakukan penahanan. Namun dari lima tersangka hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan untuk ditahan. Yakni Reny dan Yuli Ekawati. Sedangkan Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit dan menjalani tahanan kasus lain.


Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta autentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektare itu adalah milik Puskopkar Jatim.

Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.
Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektare tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.