Pelaku yakni SA (43). Ia ditangkap pada Sabtu (26/9) malam, saat bersembunyi di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat.
"Kami amankan pelaku pada Sabtu (26/9) malam di Bekasi dibantu oleh Resmob Polres Bekasi," terang Kasat Reskrim Polres Sampang, Sudaryanto, Selasa (28/9/2021).
Usai ditangkap, lanjut Sudaryanto, pelaku langsung dilakukan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Dia ngakunya khilaf. Baru pertama kali ini. Dilakukan saat korban diajak ke dalam rumahnya pada akhir Agustus lalu," ujar Sudaryanto.
Korban berusia 16 tahun. Pemerkosaan terjadi di Kecamatan Kedundung, Sampang. Sudaryanto menambahkan, pelaku mengaku sehari-hari bekerja di bidang swasta. Namun oleh warga setempat banyak dikenal sebagai ustaz.
"Kalau dikatakan ustaz dia memang pernah menjadi ustaz 3 tahun lalu di musala. Ngajar anak-anak ngaji. Dia ikut ngajar. Sempat punya istri tapi sudah cerai lama," ungkap Sudaryanto. (sun/bdh)