Mulai Hari Ini Masuk Kantor Polisi Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 11:15 WIB
Seorang pengunjung haris menscan QR code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk Polda Jatim (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Polda Jatim dan jajarannya memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi mulai berlaku per hari ini.

Kapolda Jatim Nico Afinta mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak hanya di mapolda saja. Tapi meliputi seluruh jajaran satuan kerja wilayah polres.

Tak hanya masyarakat umum, lanjut Nico, tetapi seluruh anggota yang akan masuk kantor polisi di manapun diwajibkan mengunduh aplikasi yang nantinya berfungsi sebagai scan QR Code di pintu masuk.

Masuk Polda Jatim wajib pedulilindungi (Foto: Amir Baihaqi)

"Kami memohon kepada masyarakat, ayo download aplikasi peduliLindungi," ujar Nico saat meninjau pemberlakuan aplikasi di pintu sisi selatan Mapolda Jatim, Selasa (28/9/2021).

"Karena selain di kantor polisi juga digunakan di mal, tempat wisata, serta melakukan perjalanan darat, laut dan udara," imbuhnya.

Menurut Nico, penggunaan aplikasi nantinya akan berguna untuk mengetahui berapa jumlah orang yang ada di dalam. Sehingga dengan begitu pelaksanaan protokol kesehatan juga akan terpantau.

"Akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, ini diadakan supaya prokes dilaksanakan di satuan wilayah Polda Jatim," papar Nico.

Simak video 'Cegah Kebobolan, Wamenkes Minta Perketat Skrining PeduliLindungi':






(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork