Rugikan Pengusaha, Hiperhu Surabaya Soroti Royalti Lagu Per Meter Persegi

Rugikan Pengusaha, Hiperhu Surabaya Soroti Royalti Lagu Per Meter Persegi

Hilda Meilisa - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 16:36 WIB
Wajib Bayar Royalti
Foto: Wajib Bayar Royalti(Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Surabaya - Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang dibuat Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto menyebut pihaknya keberatan dengan masalah poin penarikan hak royalti dan hak terkait. Di mana ada aturan yang dihitung berdasarkan per meter persegi. Jika hal ini terjadi, pasti akan memberatkan pelaku usaha.

Untuk itu, sebelum diberlakukan pada 31 Maret 2023, George ingin PP ini dikaji ulang. George menambahkan, dalam PP No 56, ada hitungannya hak royalti berdasarkan luasan per meter. Hal ini tentu membebani para pengusaha.

"Kalau di luar negeri, hitungannya per lagu, misalnya ada musisi tampil di stadion terbuka atau tertutup, nyanyikan ini (salah satu lagu) mereka akan dikenakan biayanya, tapi disini hitungannya per meja, saya rasa ini kurang pas," kata George di Surabaya, Sabtu (25/9/2021).

George menyebut pihaknya tidak mempersoalkan penarikan royalti dan hak terkait. Karena hal ini memang sudah seharusnya dibayarkan kepada pencita lagu dan pihak-pihak terkait.

Namun, untuk penghitungan di PP No 56 yang sudah disahkan tahun ini menurutnya perlu ada pengkajian ulang.

"Karena di setiap lagu memang ada hak ekslusif, itu lah yang mendapatkan royalti. Pemerintah kalau penarikan royalti diswastakan harus ada alat untuk memonitornya, sehingga bisa setiap saat pemilik lagu atau pencipta dan pihak terkait lainnya bisa memonitor," imbuhnya.

Kendati demikian, saat ini ketika ada PP yang baru, George menyebut cara penarikan dan pembayaran hak royalti dan hak terkait masih tradisional. Hal ini harusnya sudah berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Menurutnya, LMKN yang sudah sesuai dengan Undang-undang ini harus dilakukan secara transparan. Selain itu, ia juga menyarankan agar ada alat yang dipasang di seluruh tempat hiburan yang termonitor di pusat. Misalnya, memeriksa kira-kira berapa lagu milik pencipta yang dinyanyikan agar lebih jelas.

"Kuncinya itu bahwa harus ada alat, sehingga ada kepastian bahwa lagu ini dinyanyikan siapa dan berapa kali, dipotong royalti sekian, sehingga dapat. Kalau sekarang kan enggak, borongan. Itu kan masih tradisional, sedangkan kita kan era teknologi sudah ada," papar George.

George meminta kepada pemerintah dalam waktu satu tahun ke depan setidaknya sudah ada alat yang akurasi, transparansi, dan akuntabelnya terbukti dan pasti. Sehingga harapan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para seniman dapat terwujud.

"Jadi harus benar-benar tujuan seniman, presiden, dan negara itu untuk kesejahteraan di bidang ekonomi bisa betul-betul terwujud," pungkasnya. (hil/iwd)