Ditjen Kekayaan Intelektual Buru Royalti Musik Rp 3 Triliun

Blak-blakan Dr Freddy Harris, LLM

Ditjen Kekayaan Intelektual Buru Royalti Musik Rp 3 Triliun

Deden Gunawan - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 06:53 WIB
Jakarta -

Nilai potensi royalti lagu-lagu dari Indonesia yang diputar di tempat-tempat hiburan di luar negeri bisa mencapai Rp 3-4 Triliun. Tapi hingga saat ini, kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia Freddy Harris, Indonesia belum dapat menariknya karena terbentur data. Manajemen pengumpul royalti yang berpusat di Hong Kong menolak mencairkan karena tak ingin jatuh ke para pihak yang sebetulnya tidak berhak.

"Musisi kita gak punya data. Padahal mereka selalu katakan kalau mau dicairkan ya mana datanya? Karena itu melalui PP Nomor 56/2021 salah satunya mempertegas soal kewajiban membuat pusat data musik," kata Freddy kepada detik.com, Senin (16/8/2021).

Kalau memang manajemen LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) itu dari dulu benar, seharusnya sudah punya pusat data sendiri. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada. Karena itu akhirnya pemerintah berusaha masuk untuk membantu mereka dengan menyiapkan anggaran Rp 100 - 200 Miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silahkan nantinya mereka sendiri yang mengelola, tapi agar tidak terjadi saling tarik-menarik antar lembaga LMKN, untuk beberapa tahun pemerintah yang akan menguasainya seperti di Singapura," kata Freddy Harris yang meraih master hukum dari Rijks Universiteit Groningen, Belanda pada 1998.

Sayangnya, karena tahun lalu mulai pandemi anggaran tersebut akhirnya dialihkan dan difokuskan untuk membantu penanganan pandemi. Bila pandemi sudah benar-benar melandai, ia menargetkan tahun depan sudah bisa dibuat.

ADVERTISEMENT

"Hitungan ekonominya negara keluarkan Rp 200 miliar untuk menarik devisa Rp 3 triliun, dan mungkin nilainya sekarang sudah Rp 4 triliun. Negara tidak mengambil profit di situ. Nanti kan ketika uang itu disebar (ke penyanyi, pencipta lagu dan musisi) mereka belanja dan negara dapat pajak," beber Freddy.

Pada bagian lain, dia mengklaim penerapan sistem pelayanan digitial di DJKI berhasil menekan peluang korupsi hingga 99%. Karena itu selama pandemi kinerja lembaga yang dipimpinnya justru lebih produktif sehingga capaian Penghasilan Negara Bukan Pajak justru lebih tinggi dari target. Kok bisa? Paparan selengkapnya, saksikan dalam program Blak-blakan "PP 56/2021, Menjamin Royalti Musisi" di detik.com, Rabu (18/8/2021).

(deg/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads