Enam kapal nelayan di Jatim diamankan karena melakukan illegal fishing. Nelayan menangkap ikan dengan jaring yang tidak sesuai aturan, yakni jenis trawl.
Enam kapal tersebut dari Pasuruan dan Gresik. Setelah diamankan, jaring tersebut kemudian dibawa ke Ditpolairud Polda Jatim. Nelayan kemudian mengikuti pembinaan dan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, selama dua tahun terakhir pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para nelayan, untuk tidak menggunakan jaring tidak sesuai aturan.
"Kalau titiknya itu merata. Dari alur barat Surabaya maupun timur Surabaya. Itu banyak laporan kepada kami itu sering kali. Makanya kita melakukan patroli di daerah itu," kata Arnapi kepada wartawan di Ditpolairud Polda Jatim, Kamis (23/9/2021).
Hasil patroli air yang dilakukan selama Januari hingga September, ada 54 kapal yang diamankan. "Dan ini kami memberikan kesempatan ke DKP untuk memberikan pembinaan terhadap mereka," ungkap Arnapi.
Sosialisasi dan imbauan-imbauan gencar dilakukan oleh pemerintah. Baik dari Polri maupun DKP Kabupaten dan Provinsi. Arnapi menyampaikan, kesadaran masyarakat sangat diperlukan.
Arnapi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengawasi kapal-kapal yang menangkap ikan menggunakan jaring tidak sesuai aturan. Penangkapan menggunakan jaring trawl dikhawatirkan bisa merusak ekosistem dan munculnya konflik antarnelayan yang sudah taat aturan.
"Ya kita tahu nelayan dan masyarakat yang sudah paham dan taat dengan aturan itu. Ketika ada yang tidak mentaati aturan itu, muncul lah kecemburuan, dari kecemburuan itu akan menimbulkan gesekan dan konflik. Ini yang kita tidak mau. Baik HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), pengurusnya sudah menelepon kami untuk melakukan penertiban-penertiban ini," ungkap Arnapi.
"Saya mohon DKP Kabupaten Gresik dan Pasuruan lebih intensif melakukan pembinaannya. Karena ada yang berulang kali. Ini tidak ada kapoknya nanti," ungkap Arnapi.
Ke depan, Ditpolairud Polda Jatim meminta polisi air di kabupaten/kota di Jawa Timur terus bergerak melakukan pengawasan. "Kita akan terus mobile. Ini saya perintahkan Satpolairud di kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama," ungkap Arnapi.
Lihat juga video '11 Nelayan di Sulbar Terciduk Gunakan Bom saat Tangkap Ikan':
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik Zuhron Arifin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelompok masyarakat nelayan agar bersama-sama melakukan pengawasan, bagi kapal-kapal yang menangkap ikan tidak sesuai ketentuan pemerintah.
"Tempo hari kami sudah mengumpulkan Pokmas (kelompok masyarakat) di perikanan itu. Melakukan pengawasan terkait pelanggaran-pelanggaran penggunaan alat tangkap ini, untuk menginformasi kepada aparat agar ada tindakan. Paling tidak untuk mencegah konflik yang terjadi," ungkap Zuhron.
Selain melakukan pembinaan, Zuhron menyampaikan pihaknya sudah mengidentifikasi beberapa nelayan yang memakai alat tangkap tidak sesuai ketentuan.
"Kita akan dekati, kita bina untuk bisa beralih ke alat tangkap yang telah ditentukan oleh pemerintah," pungkas Zuhron.