Pemkot Blitar memilih menerapkan kebijakan level 2 berdasarkan assesmen kemenkes, meski status PPKM-nya masuk level 3. Kini, Pemkot Blitar mulai melonggarkan aktivitas warga.
Status Kota Blitar sudah masuk level 2 berdasarkan asesmen kemenkes. Namun sesuai Instruksi Mendagri No 43 Tahun 2021 tentang PPKM COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, status Kota Blitar masih berada di PPKM Level 3.
Perbedaan status level ini membuat bingung Satgas COVID-19 Kota Blitar. Pasalnya, dari acuan penerapan level tersebut akan diambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakatnya.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar Didik Jumianto mengatakan indikator penetapan status level dari Kemenkes dan Kemendagri memang berbeda.
Indikator penetapan level dari Kemenkes lebih fokus terhadap pengendalian wabah. Sedangkan indikator penetapan level dari Kemendagri, ada tiga faktor yang mendominasi yakni pengendalian kasus COVID-19, capaian vaksinasi, dan wilayah aglomerasi.
"Hasil asesmen dari kemenkes, Kota Blitar masuk level 2. Sedang dari Kemendagri berada di level 3. Tapi, Kota Blitar menerapkan level 2 sesuai asesmen Kemenkes," kata Didik saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/9/2021).
Simak video 'Tak Ada Lagi PPKM Level 4 di Jawa-Bali':