Mantan Direktur PDAM Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Pipa

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 13:07 WIB
Kejari Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Tulungagung -

Kejari Tulungagung menetapkan mantan Direktur PDAM setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa. Proyek itu dalam program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka H merupakan mantan Direktur PDAM Tulungagung periode 2016-2018. Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Penetapan tersangka kami lakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat atas kasus dugaan korupsi ini. Saat ini tersangka belum kami lakukan penahanan," kata Agung, Rabu (22/9/2021).

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari proyek jaringan pipa untuk program masyarakat berpenghasilan rendah pada periode 2016-2018. Namun pada pelaksanaannya, proyek bernilai miliaran Rupiah itu diduga banyak terjadi penyimpangan.

Menurut Agung, modus yang digunakan tersangka beragam. Mulai dari pekerjaan fiktif, hingga pinjam pakai bendera perusahaan rekanan untuk proses pengerjaan proyek.

"Proyek MBR itu seharusnya dikerjakan oleh rekanan, namun yang mengerjakan ternyata orang PDAM sendiri," ujarnya.

Untuk mengakali mekanisme itu, pihak PDAM Tulungagung meminjam salah satu perusahaan kontraktor untuk persyaratan administrasi.

Modus itu terbongkar secara jelas setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan yang dipakai PDAM. "Proyek itu memang kontraktual, tapi CV yang dikontrak tidak pernah mengerjakan. Perusahaan dia hanya dipinjam benderanya saja," jelas Agung.

Lihat juga video 'Sedihnya Walkot Makassar, Dividen PDAM Berkurang-Pegawai Membludak':






(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork