PT KA Daop 7 Kembali Operasikan Kereta Api Lokal, Penumpang Wajib Vaksin

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 08:09 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa (PT KA Daops 8)
Tulungagung - PT KA Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan sejumlah kereta api lokal di Jawa Timur. Namun penumpang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan KA lokal yang beroperasi mulai 22 September 2021 adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar-Malang - Surabaya kota PP dan KA ekonomi lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono PP.

"Mulai hari ini 22 September, KA lokal di Daop 7 kembali jalankan. Kami berusaha memberikan layanan terbaik pada masa PPKM dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Ixfan, Rabu (22/9/2021).

Untuk memanfaatkan moda transportasi kereta api lokal ini, jelas dia, para calon penumpang tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat tugas maupun surat keterangan lainnya. Namun untuk calon penumpang wajib menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

"Untuk bukti vaksin akan dicek oleh petugas melalui sistem komputer yang telah terintegrasi dengan platform PeduliLindungi," jelasnya.

Namun untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, diperbolehkan naik kereta api. Dengan catatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ixfan menambahkan, PT KAI akan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, kepada seluruh penumpang kereta api, pada masa pandemi COVID-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Sejumlah protokol kesehatan tersebut antar lain, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ujar Ixfan

Sementara untuk anak usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.

Simak juga 'Arahan Jokowi: PeduliLindungi Bisa Dihubungkan ke Aplikasi di LN':






(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork