JAASMARA turut menyesalkan perilaku Wali Kota Malang beserta pejabat di lingkungan pemkot yang tergabung dalam kegiatan gowes. Gowe itu sama sekali dinilai tidak mematuhi atau mentaati untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19. Pelaporan kepada polisi, dilakukan sebagai tindak lanjut atas perilaku tersebut.
"Karena itu pula kita melakukan pelaporan ini, karena itu merupakan perilaku sangat buruk bagi kita. Seyogyanya seorang pemimpin itu, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Agar kemudian, persoalan-persoalan COVID-19 segera terurai, tapi faktanya, mereka melakukan pelanggaran ini. Oleh karena itu kita mendorong pihak kepolisian, untuk menjadi perhatian publik dan catatan bagi publik, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepimpinan," tegasnya.
Baca juga: Satgas Malang Serahkan Pelanggaran PPKM Gowes Wali Kota Sutiaji ke Polisi |
Sebelumnya, serangkaian proses penyelidikan telah digelar Polres Malang pasca rombongan gowes Wali Kota Malang Sutiaji menerobos obyek wisata Pantai Kondang Merak. Polisi sudah menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap adanya pelanggaran tersebut.
Pemkot Malang sendiri telah meminta maaf atas kejadian ini dan mengikuti adanya proses hukum terkait dugaan pelanggaran PPKM Level 3.
"Dalam konteks ini pastinya kami benar-benar menyampaikan permintaan maaf dan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Selanjutnya kami pasti akan mengikuti alur proses yang nanti akan ditetapkan baik dari polsek maupun polres setempat," ucap Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso kepada wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Senin (20/9/2021).
(fat/fat)