Gowes Wali Kota Malang Sutiaji Diduga Langgar PPKM Dilaporkan ke Polisi

Gowes Wali Kota Malang Sutiaji Diduga Langgar PPKM Dilaporkan ke Polisi

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 19:21 WIB
Rombongan Gowes Pemkot Malang Paksa Masuk Pantai Malang Selatan
Foto: Istimewa
Malang - Gowes Wali Kota Sutiaji bersama pejabat Pemkot Malang dianggap melanggar PPKM Level 3. Sejumlah elemen masyarakat melaporkan pelanggaran ini ke Polres Malang. Setidaknya, ada 9 orang dilaporkan, termasuk Wali Kota Sutiaji.

Pelaporan elemen masyarakat tergabung dalam Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (JAASMARA) dilakukan pada Senin (20/9/2021) sore. JAASMARA menilai kegiatan gowes Wali Kota Sutiaji bersama pejabat di lingkungan Pemkot Malang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.

"Kami melaporkan adanya pelanggaran prokes (protokol kesehatan), yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Bapak Sutiaji beserta rombongan," kata juru bicara JAASMARA, A Mevlana kepada wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen.

Baca juga: Pemkab Malang Tegaskan Gowes Wali Kota Sutiaji yang Viral Tak Berizin

Menurut Mevlana, laporan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Wali Kota Sutiaji bersama rombongan gowes di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, tidak ada diskriminasi di mata hukum terkait penanganan COVID-19. Siapapun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus ditindak tegas.

"Kita ingin menyampaikan pesan kepada publik, bahwa dalam konteks COVID-19, tidak ada namanya kebal hukum, diskriminasi hukum. Siapapun yang melanggar prokes berhak untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, JAASMARA juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di Malang Raya, karena tidak ada komitmen Wali Kota Sutiaji dalam menegakkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.

"Kita juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khalayak terutama di Malang Raya, atas ketidak konsisten atau ketidaknyamanan atas perilaku Wali Kota Malang beserta rombongan gowes," ucap Mevlana.

JAASMARA turut menyesalkan perilaku Wali Kota Malang beserta pejabat di lingkungan pemkot yang tergabung dalam kegiatan gowes. Gowe itu sama sekali dinilai tidak mematuhi atau mentaati untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19. Pelaporan kepada polisi, dilakukan sebagai tindak lanjut atas perilaku tersebut.

"Karena itu pula kita melakukan pelaporan ini, karena itu merupakan perilaku sangat buruk bagi kita. Seyogyanya seorang pemimpin itu, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Agar kemudian, persoalan-persoalan COVID-19 segera terurai, tapi faktanya, mereka melakukan pelanggaran ini. Oleh karena itu kita mendorong pihak kepolisian, untuk menjadi perhatian publik dan catatan bagi publik, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepimpinan," tegasnya.

Baca juga: Satgas Malang Serahkan Pelanggaran PPKM Gowes Wali Kota Sutiaji ke Polisi

Sebelumnya, serangkaian proses penyelidikan telah digelar Polres Malang pasca rombongan gowes Wali Kota Malang Sutiaji menerobos obyek wisata Pantai Kondang Merak. Polisi sudah menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap adanya pelanggaran tersebut.

Pemkot Malang sendiri telah meminta maaf atas kejadian ini dan mengikuti adanya proses hukum terkait dugaan pelanggaran PPKM Level 3.

"Dalam konteks ini pastinya kami benar-benar menyampaikan permintaan maaf dan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Selanjutnya kami pasti akan mengikuti alur proses yang nanti akan ditetapkan baik dari polsek maupun polres setempat," ucap Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso kepada wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Senin (20/9/2021).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.