Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Nizam mengatakan, bagi kampus yang berada di daerah yang level 1 bisa menyelenggarakan pembelajaran atau pertemuan tatap muka. Asalkan memenuhi SOP yang dipersyaratkan dan tentu wajib taat prokes.
"PTM harus dilakukan secara terbatas dan bertahap. Kampus bisa menggunakan skema perkuliahan model hybrid atau penggabungan antara luring dan daring. Misalnya fakultas teknik yang berbasis praktik tentu butuh luring dengan pengaturan partisipasi sesuai SOP dan prokes," kata Nizam, Senin (20/9/2021).
Pimpinan perguruan tinggi negeri yang hadir, sebagian besar mengatakan siap melaksanakan PTM dalam waktu dekat. Bahkan beberapa ada yang mulai Senin, 20 September 2021. Masing-masing kampus punya skema yang tidak jauh berbeda. Namun tetap mengacu pada SOP dan kebijakan prokes yang sama.
Rektor Unesa Prof Nurhasan sudah mengeluarkan edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Bertahap semester Gasal 2021/2022 pada Minggu, 19 September 2021. Pembelajaran tatap muka terbatas dan bertahap (PTMTB) di Unesa dimulai hari ini, Senin (20/9/2021). PTMTB diselenggarakan oleh Prodi di bawah koordinasi jurusan dan fakultas.
Terkait pengaturan jadwal perkuliahan, penentuan mahasiswa, kapasitas mahasiswa dalam ruang, dosen pengajar, dan tenaga kependidikan yang bertugas juga diserahkan kepada masing-masing prodi. "Prinsip utama pelaksanaan PTMTB adalah kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tindakan untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19," ujarnya.
Bagi mahasiswa Unesa, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. Pertama, sehat dan tidak memiliki komorbid. Kedua, sudah mendapatkan vaksin minimal dosis satu. Ketiga, berdomisili di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Kemudian keempat, mendapat izin dari orang tua melalui surat resmi bagi mahasiswa diploma dan sarjana, dan surat pernyataan bagi mahasiswa program pascasarjana.
"Sementara syarat bagi dosen dan tenaga kependidikan ada dua. Pertama, sehat dan tidak memiliki komorbid. Kedua, sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis satu. Saya tegaskan semuanya agar taat dan wajib prokes, itu tidak bisa ditawar," pungkasnya.