Pria Asal Bekasi Tipu Warga Blitar dengan Jadi Dukun Palsu

Pria Asal Bekasi Tipu Warga Blitar dengan Jadi Dukun Palsu

Erliana Riady - detikNews
Minggu, 19 Sep 2021 15:48 WIB
Seorang warga Bekasi, Jabar diamankan di Polresta Blitar. Ia menipu warga hingga Rp 11 juta dengan modus sebagai dukun palsu.
Dukun palsu yang diamankan di Polresta Blitar/Foto: Erliana Riady/detikcom
Blitar - Seorang warga Bekasi, Jabar diamankan di Polresta Blitar. Ia menipu warga hingga Rp 11 juta dengan modus sebagai dukun palsu.

Warga Bekasi tersebut bernama Robby Christian (49) yang tinggal di rumah kos di Jalan Batanghari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Sedangkan korbannya Dony, warga Ponggok, Kabupaten Blitar.

Mereka berdua bertemu di sebuah warung di Jalan Merdeka Barat pada 21 Juni 2021. Saat itu, tersangka yang mengaku sebagai dukun mengatakan, korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna.

Lalu, tersangka menawarkan diri bisa menghilangkan guna-guna itu. Caranya, tersangka akan memberi pagar gaib serta melaksanakan upacara ritual agar selamat dari gangguan.

Korban percaya dengan perkataan tersangka dan mau melakukan ritual untuk menghilangkan guna-guna. Tersangka mengajak korban ritual tiga kali. Setiap ritual, tersangka meminta uang mahar kepada korban.

"Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat magic dengan cara melaksanakan ritual. Saat ritual itu, tersangka meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).

Supaya korban percaya, lanjut kapolresta, tersangka melaksanakan ritual dengan menggunakan alat prasarana. Berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala dan batu akik.

Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar Rp 500 ribu sebagai ganti satu buah batu akik. Ritual kedua, tersangka meminta uang mahar Rp 2,5 juta untuk memagari istri korban dengan dalih pengambilan batu berlian.

Sedang ritual ketiga, tersangka meminta uang Rp 8 juta, dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban. Tersangka juga memberikan bungkusan yang katanya berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama tiga hari kepada istri korban.

"Namun, ketika dibuka ternyata isinya batu apung," ungkap Yudhi.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Blitar Kota. Satreskrim Polresta Blitar akhirnya membekuk tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka mengakui tidak mempunyai keahlian spiritual. Perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.