Grahadi-Kantor Gubernur Jatim Wajib Aplikasi PeduliLindungi, Kapan Kantor OPD?

Hilda Meilisa - detikNews
Sabtu, 18 Sep 2021 11:49 WIB
Aplikasi PeduliLindungi (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Tak hanya di mal atau swalayan, aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan sebagai syarat masuk Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selain itu, masuk Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya juga wajib menscan QR Code PeduliLindungi.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan aplikasi PeduliLindungi telah dilakukan sepekan ini.

"Sudah seminggu ini di depan itu ada QR code kalau lewat pintu depan (Grahadi) itu sudah ada aplikasi peduliLindungi. Di pemprov, kantor pemprov maksud saya, juga sudah ada," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (18/9/2021).

"Artinya kita sudah mendapatkan approval dari kemenkes untuk bisa menggunakan QR code PeduliLindungi baik di Grahadi maupun di Pemprov," imbuhnya.

Tak hanya itu, Gubernur Khofifah mengatakan aplikasi PeduliLindungi ini rencananya juga akan diterapkan di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Jatim. Khofifah menyebut pihaknya sudah mengajukan izin penggunaan pada Kemenkes RI.

"Sekarang sedang diajukan izin untuk seluruh OPD di lingkungan Pemprov. Jadi memang approvalnya dari Kemenkes karena secara sistem ini semuanya online dengan sistem yang ada di Kemenkes dan Kemenkominfo untuk Kasih Peduli Lindungi ini," pungkasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork