"Yang bersangkutan sudah dua kali kita panggil. Sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).
Sejumlah ahli dilibatkan dalam penyelidikan ini. Yakni ahli bahasa, ahli pidana serta psikolog.
Budi Hermanto mengungkapkan, dari hasil sementara pemeriksaan saksi ahli bahasa serta Kominfo menyatakan, belum ditemukan adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan ahli bahasa, dan masih belum ditemukan unsur pidana terhadap unggahan tersebut," beber Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, dalam unggahan tersebut foto masih tetap seperti aslinya. Tidak ada yang diubah wujudnya ataupun diedit.
"Kecuali foto itu diubah diedit tidak menggunakan pakaian. Nah, itu Undang-Undang ITE sudah jelas. Ahli bahasa juga menyatakan juga, yang disampaikan dalam laman akun dan komentar, itu juga masih secara umum. Ibaratnya indikasi belum ada," jelasnya.
Kendati demikian, Polresta Malang Kota terus mendalami dugaan kasus ini dengan melibatkan psikolog.
"Nanti perbuatannya apakah ada sanksi pidana terus diselidiki sampai hari Senin. Jika tidak ada sanksi pidana, kami sampaikan kepada publik dan perkaranya bagaimana," tegasnya. (fat/fat)