Pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (17/9/2021).
"Ya (diperiksa). Dua jam kita periksa," ujar AKP Mustijat Priyambodo, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi kepada detikcom.
Menurut Mustijat, dalam pemeriksaan tersebut, Yunus masih berstatus sebagai saksi. Namun, Mustijat enggan menjelaskan secara detail materi dalam pemeriksaan tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Polisi Mulai Periksa 8 Saksi Aksi Penyerangan Hakim Pemvonis Aktivis Antimasker |
"Masih sebatas sebagai saksi. Diperiksa untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan kasus (pelecehan terhadap peradilan) yang dilaporkan PN Banyuwangi," ungkapnya.
Kendati demikian, besar kemungkinan status Yunus akan dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik. "Ada kemungkinan naik menjadi tersangka. Tapi akan kita lihat dulu melalui gelar perkara," tegasnya.
Selain Yunus, kata Mustijat, polisi sudah memeriksa 5 saksi lain. Saksi-saksi tersebut adalah orang-orang yang mengetahui aksi penyerangan dalam sidang putusan kasus pidana kasus kekarantinaan kesehatan dan UU ITE, di PN Banyuwangi.
"Sudah lima saksi yang kita periksa saat ini," tandasnya.
(fat/fat)