Suami Asal Kediri Sudah 3 Tahun Jual Istri, Berapa Tarifnya?

Suami Asal Kediri Sudah 3 Tahun Jual Istri, Berapa Tarifnya?

Adhar Muttaqien - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 18:49 WIB
Suami jual istri di Trenggalek
Suami yang jual istri untuk layanan threesome (Foto: Adhar Muttaqien)
Trenggalek - Kasus suami jual istri yang diungkap polisi di Trenggalek menguak sejumlah cerita di baliknya. Di antaranya adalah berapa lama itu terjadi, layanan selain threesome, dan juga pelaku tidak mematok tarif khusus.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan dalam proses penyidikan yang dilakukan UPPA Trenggalek, tersangka YW (35) warga jalan Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sudah menjual istrinya selama 3 tahun.

"Bahkan dari pengakuan pelaku, layanan yang diberikan oleh YW dan istrinya tidak hanya sebatas untuk berhubungan intim bertiga atau threesome, namun juga melayani tukar pasangan (swinger)," kata Arief kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Dalam praktiknya, YW menyerahkan istrinya kepada pria lain, sedangkan YW mendapatkan ganti istri dari pria tersebut. "Tapi itu tidak dilakukan saat di sini, yang kami ungkap di Trenggalek ini adalah layanan threesome," ujar Arief.

Untuk tarif, YW mengaku tidak mematok tarif khusus. Tarif yang diminta berdasarkan layanan dan seberapa jauh lokasi tempat YW dan partner bertemu.

"Jadi dia (pelaku) tidak ada tarif khusus, disesuaikan dengan jarak maupun loyalitas dari pelanggaran. Dia kan dari Kediri, kalau jaraknya jauh maka ya lebih mahal," lanjut Arief.

Menurut Arief, dalam setiap transaksi layanan threesome maupun tukar pasangan, seluruh akomodasi yang dibutuhkan harus dipenuhi oleh konsumen YW. Selama ini, tarif yang diberlakukan tersangka YW mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.

"Ada yang Rp 500 ribu bahkan ada juga yang Rp 2,5 juta, tergantung tadi, jarak dan akomodasi," jelas Arief.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap YW di salah satu hotel di jalan Soekarno-Hatta Trenggalek saat memberikan layanan threesome bersama istrinya S dan seorang laki-laki.

Akibat perbuatannya kini YW ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal berlapis, 296, 506 KUHP dan atau Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Lihat juga Video: Polisi Ciduk Suami yang Jual Istri Untuk Threesome-Swinger

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.