Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan dalam proses penyidikan yang dilakukan UPPA Trenggalek, tersangka YW (35) warga jalan Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sudah menjual istrinya selama 3 tahun.
"Bahkan dari pengakuan pelaku, layanan yang diberikan oleh YW dan istrinya tidak hanya sebatas untuk berhubungan intim bertiga atau threesome, namun juga melayani tukar pasangan (swinger)," kata Arief kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Dalam praktiknya, YW menyerahkan istrinya kepada pria lain, sedangkan YW mendapatkan ganti istri dari pria tersebut. "Tapi itu tidak dilakukan saat di sini, yang kami ungkap di Trenggalek ini adalah layanan threesome," ujar Arief.
Untuk tarif, YW mengaku tidak mematok tarif khusus. Tarif yang diminta berdasarkan layanan dan seberapa jauh lokasi tempat YW dan partner bertemu.
"Jadi dia (pelaku) tidak ada tarif khusus, disesuaikan dengan jarak maupun loyalitas dari pelanggaran. Dia kan dari Kediri, kalau jaraknya jauh maka ya lebih mahal," lanjut Arief.
Menurut Arief, dalam setiap transaksi layanan threesome maupun tukar pasangan, seluruh akomodasi yang dibutuhkan harus dipenuhi oleh konsumen YW. Selama ini, tarif yang diberlakukan tersangka YW mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
"Ada yang Rp 500 ribu bahkan ada juga yang Rp 2,5 juta, tergantung tadi, jarak dan akomodasi," jelas Arief.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap YW di salah satu hotel di jalan Soekarno-Hatta Trenggalek saat memberikan layanan threesome bersama istrinya S dan seorang laki-laki.
Akibat perbuatannya kini YW ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal berlapis, 296, 506 KUHP dan atau Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Lihat juga Video: Polisi Ciduk Suami yang Jual Istri Untuk Threesome-Swinger
(iwd/iwd)