Kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak mempunyai izin edar itu ditangani Satreskrim Polres Mojokerto awal 2021. Polisi membongkar sindikat perdagangan cytotec dengan lebih dulu meringkus 7 tersangka pada Senin (22/2) malam hingga Minggu (28/2) dini hari.
Usut punya usut, ternyata obat aborsi tersebut bersumber dari Dianus alias Awi, warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pria kelahiran Singkawang, Kalbar 8 September 1966 ini diduga membeli cytotec melalui rekan-rekannya di luar negeri.
Dianus menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan cytotec. Ia tidak ditahan lantaran mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi sehingga rentan terinfeksi COVID-19.
Setelah menuntaskan penyidikan, polisi melimpahkan perkara yang menjerat Dianus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Jaksa baru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Juni 2021.
"Dia (Dianus) kami tahan di Mojokerto sejak 16 Juni 2021. Saat ini dia menjadi tahanan pengadilan karena dalam proses persidangan," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Jumat (17/9/2021).
Selama ini Dianus berada di Mojokerto karena menjalani penahanan oleh jaksa, dilanjutkan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Adapun barang bukti dari perkara Dianus berupa 200 strip atau 2.400 butir cytotec, 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA.
"Sesuai barang bukti yang ada 200 strip yang disita dari tersangka lain. Yang disita dari Dianus sendiri hanya 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA," terang Ivan.
Meski kasusnya di Mojokerto belum tuntas, Dianus sudah harus menghadapi kasus baru yang sedang ditangani tim gabungan Bareskrim dengan PPATK. Yakni TPPU senilai Rp 531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik tersangka.
Tersangka memesan obat-obatan dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama penerima Awi/Flora Pharmacy.
Dianus menggunakan kurir untuk distribusi obat ke pembeli di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya. Ia mendapatkan keuntungan 10-15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021.