Malang - Polres Malang melengkapi berkas perkara penyidikan kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Idris Al-Marbawy alias
Gus Idris. Kemarin, Kamis (16/9), polisi kembali memanggil Gus Idris untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
Pemeriksaan terhadap pria pembuat video gancet itu telah selesai. Dan berkasnya akan segera dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Dan Gus Idris juga tak ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Penyidik punya pertimbangan sendiri tak menahan Gus Idris meski berstatus tersangka.
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono menerangkan penahanan belum bisa dilakukan untuk Gus Idris. Alasannya karena Gus Idris dianggap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
"Selama ini, yang bersangkutan kooperatif, kalau ditelepon dia selalu ngangkat," kata Bagoes kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Selain kooperatif, Idris selama ini merupakan tulang punggung bagi keluarga. "Dan alasan lainnya, istrinya mengatakan Gus Idris masih menjadi tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil," sambung Bagoes.
Namun, penahanan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan. Hal ini tergantung dari keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Kami masih ada yang kurang dan segera kami lengkapi. Dan nanti penahanan atau tidak tergantung Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Malang mendesak polisi segera menahan
Gus Idris usai beredarnya konten video gancet. Menyusul kemudian, gabungan organisasi masyarakat di Malang, turut mendesak adanya penahanan terhadap Idris. Karena dinilai sudah membuat resah masyarakat.
Seperti diberitakan, Polres Malang telah menetapkan Idris Al-Marbawy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak 29 Juni 2021 lalu.
Karena Gu Idris terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dari video berjudul 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal saat Live Streaming' 28 Febuari 2021 lalu.
Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal, melalui sebuah mobil yang sedang berjalan. video yang diunggah akun YouTube Gus Idris Official itu kemudian viral.
Penyidik menjerat Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP.
Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yakni Yan Firdaus juga dikenakan pasal yang sama.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini