"Pemeriksaan sampai pukul 19.00 WIB," ujar Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi kepada detikcom, Jumat (17/9/2021).
Pemanggilan Gus Idris untuk menjalani pemeriksaan berlangsung Kamis (16/9/2021). Pemeriksaan lanjutan itu untuk melengkapi berkas perkara.
"Yang kemarin, pemeriksaan tambahan. Untuk melengkapi berkas perkara," tegas Donny.
Menurut Donny, pemeriksaan kembali Gus Idris sebagai tersangka dilakukan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Kami rasa sudah cukup (tidak ada pemeriksaan) dan segera akan kami limpahkan ke kejaksaan," tutur Donny.
Seperti diberitakan, Polres Malang telah menetapkan Idris Al-Marbawy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak 29 Juni 2021 lalu. Gus Idris jadi tersangka karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dari video berjudul 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal' saat Live Streaming' 28 Febuari 2021 lalu.
Pembuat video gancet yang sedang heboh itu seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal, melalui sebuah mobil yang sedang berjalan. Video yang diunggah akun YouTube Gus Idris Official itu kemudian viral.
Penyidik menjerat Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP.
Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yakni Yan Firdaus juga dikenakan pasal yang sama. (iwd/iwd)