Gus Idris Pembuat Video Gancet Kembali Jalani Pemeriksaan

Gus Idris Pembuat Video Gancet Kembali Jalani Pemeriksaan

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 13:25 WIB
Satreskrim Polres Malang
Gus Idris penuhi panggilan polisi di kasus 'Detik-detik Gus Idris ditembak orang tak dikenal' (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Idris Al-Marbawy alias Gus Idris nampak terlihat di Polres Malang hari ini. Gus Idris mengaku dirinya dipanggil kembali oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Gus Idris sendiri ramai jadi perbincangan akhir-akhir ini karena video gancet yang dibuatnya.

"Hari ini tadi dipanggil untuk pemeriksaan," ucap Gus Idris menjawab pertanyaan detikcom di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (16/9/2021).

Gus Idris menegaskan jika pemeriksaan hari ini bukan terkait video gancet, tetapi masih terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam video 'Detik-detik Gus Idris ditembak orang tak dikenal' yang dia telah ditetapkan jadi tersangka namun tak ditahan.

Gus IdrisGus Idris

"Pemeriksaan, masih perkara yang dulu," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi membenarkan adanya agenda pemeriksaan Gus Idris hari ini.

"Dijadwalkan ada pemeriksaan tambahan, untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Donny.

Menurut Donny, setelah berkas perkara pemeriksaan lengkap. Pihaknya, akan segera melimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau berkas sudah lengkap. Maka segera akan kita limpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Seperti diberitakan, Polres Malang telah menetapkan Idris Al-Marbawy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak 29 Juni 2021 lalu. YouTuber tersebut jadi tersangka karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dari video berjudul 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal' saat Live Streaming 28 Febuari 2021 lalu.

Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal melalui sebuah mobil yang sedang berjalan. video yang diunggah akun YouTube Gus Idris Official itu kemudian viral.

Penyidik menjerat Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP.

Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yakni Yan Firdaus yang juga dikenakan pasal yang sama.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.