Secara terpisah Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, tersangka AF merupakan otak dari pencurian. Berbekal pengalamannya, sudah bekerja selama 10 tahun, membuat AF mengetahui alur pengisian uang di ATM.
"Otak pencurian adalah tersangka AF. Dia sudah bekerja di vendor yang bekerjasama dalam pengisian uang ATM selama 10 tahun. Pencurian dilakukan dengan mengambil uang dalam kaset box ATM," terang Tinton mendampingi Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto.
Uang yang dicuri mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 40 juta. Dari masing-masing kaset box ATM. Hingga totalnya kedua, mencapai 498 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 36 juta.
"Tersangka AF yang tahu jadwal pengisian ATM, memanfaatkan momen itu. Setelah kaset box diisi ulang, tersangka beberapa hari kemudian kembali ke ATM dengan alasan maintenance. Dan mengambil uang mulai Rp 10 juta sampai Rp 40 juta," beber Tinton.
Menurut Tinton, terakhir kali tersangka mencuri uang di ATM Jalan S Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, senilai Rp 100 juta. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang dan foya-foya.
"Karena kepepet pak, saya nyuri. Uang untuk bayar utang dan senang-senang," ucap AF yang dihadirkan dalam konferensi pers.
(fat/fat)