Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, tersangka Moch Jinar Ridwan (37) membobol 23 sekolah sejak Januari 2021. Terdiri dari satu sekolah luar biasa (SLB), dua Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), serta 19 SD Negeri (SDN).
Puluhan sekolah yang dibobol warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang ini tersebar di 14 kecamatan. Yaitu dua sekolah di Kecamatan Bareng, satu Jombang, dua Ngoro, satu Perak, dua Diwek, satu Kabuh, tiga Mojowarno, satu Gudo, dua Kudu, satu Kesamben, dua Sumobito, dua Jogoroto, dua Peterongan, serta satu sekolah di Tembelang.
"Yang dicuri tersangka barang-barang elektronik milik sekolah, seperti komputer, laptop, proyektor, printer, TV, speaker aktif dan lainnya," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (16/9/2021).
Ia menjelaskan, tersangka mengaku selama ini beraksi seorang diri. Jinar memilih sekolah yang tidak mempunyai penjaga malam dan pintu gerbang sekolah digembok dari luar.
"Siang hari tersangka mempelajari situasi sekolah, malam harinya dia baru melakukan kejahatan," terang Agung.
Pada tengah malam atau dini hari, lanjut Agung, Jinar masuk ke sekolah dengan merusak gembok pintu gerbang. Selanjutnya, tersangka masuk ke ruangan tempat barang-barang elektronik melalui jendela yang sudah ia congkel.
"Tersangka mengangkut barang curian menggunakan karung, lalu dibonceng dengan sepeda motor untuk dibawa pulang," jelasnya.
Barang-barang elektronik hasil curian, kata Agung, dijual tersangka ke 3 penadah di Jombang dan Surabaya. Jinar menjual hasil curian dengan harga miring agar cepat laku dan menghasilkan uang.
"Hasil pemeriksaan tersangka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan keluarganya, kebetulan dia tidak bekerja," ungkapnya.
Tim dari Satreskrim Polres Jombang juga menyita berbagai barang bukti dari rumah tersangka. Yaitu satu amplifier, tiga proyektor, dua printer, tiga speaker aktif, satu hardisk, satu obeng, satu kubut, sepeda motor Honda Vario, serta 2 karung.
"Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) kelima KUHP, ancamannya 7 tahun penjara," kata Agung.