Mari kita lihat kembali kasus video 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal' yang membuat Gus Idris jadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Penyelidikan kasus berita bohong oleh Polres Malang itu berawal dari laporan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Malang, awal Maret 2021. Video itu sendiri diunggah pada 28 Februari 2021.
Berdasarkan laporan itulah, Sat Reskrim Polres Malang mulai melakukan rangkaian penyelidikan. Termasuk memanggil Gus Idris untuk dimintai keterangan terkait video yang beredar. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
Sampai kemudian, gelar perkara yang digelar 29 Juni 2021, menemukan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan Gus Idris sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
"Sudah ada penetapan tersangka untuk Gus Idris Juni 2021 lalu, terkait penyebaran berita bohong," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi kepada detikcom, Jumat (10/9/2021).
Polisi menjerat Gus Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP. Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yaitu Yan Firdaus yang juga dijerat dengan pasal sama.
Baru-baru ini, Gus Idris kembali membuat gaduh di medis sosial. Dengan unggahan video berjudul 'AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS', diunggah akun Youtube Gus Idris Official empat hari lalu.
Jutaan orang telah menonton video hampir satu jam tersebut. Di dalam video, akun Gus Idris Official menulis keterangan bahwa ini hanya rekayasa. Dijelaskan bahwa video dibuat hanya untuk kepentingan edukasi dan hiburan.
"Materi di video ini dibuat untuk kepentingan edukasi dan hiburan semata. Ini hanya cerita fiksi yang kemudian dibuat dalam bentuk visual," tulis Gus Idris Official seperti dikutip detik.com pada Rabu (8/9/2021).
Polres Malang sendiri tengah mendalami beredarnya video tersebut. Apalagi konten melibatkan Gus Idris yang sudah menyandang status tersangka berita bohong. "Adanya video terbaru. Kami masih lakukan pendalaman," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi.
Menurut Donny, pihaknya belum menerima laporan ataupun pengaduan soal video tersebut. Namun, dari hasil penyelidikan sementara. Konten video pasangan gancet dibuat di salah satu wilayah di Malang Raya.
"Kami belum ada laporan soal video itu. Kami terus mendalami dengan adanya video tersebut. Sementara bisa diketahui bahwa video diduga dibuat bukan di Malang Kabupaten," tandas Donny.