Kali ini, giliran masyarakat di kawasan Pantai Popoh, Tulungagung yang kedatangan layanan Pekan Perizinan ini. Masyarakat kawasan Pantai Popoh difasilitasi mengurus perizinan terkait usaha penangkapan ikan secara gratis.
Mulai dari pengurusan SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), izin genset di bawah 500 kWh hingga mengurus penerbitan NPWP.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono mengatakan, kegiatan ini digelar selama selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 September 2021. Hal ini sebagai upaya memberikan ketenangan bagi para nelayan dalam melakukan pekerjaannya mencari ikan.
Aris menambahkan kegiatan ini menjadi kegiatan keenam kalinya yang dilakukan sejak tahun 2020. Sebelumnya, layanan perizinan on the spot ini sudah digelar di Sumenep, Lamongan, Malang, Trenggalek, Banyuwangi dan kali ini di Tulungagung.
"Pada intinya layanan ini kita laksanakan untuk mendekatkan layanan ke masyarakat. Kita tahu bahwa masyarakat khususnya nelayan bekerjanya melaut bisa berhari-hari, lalu pulang sehari dan berangkat melaut lagi," kata Aris di Surabaya, Kamis (16/9/2021).
"Sedangkan biasanya, pengurusan surat izin itu dilakukan di Bakorwil, tentu ini jauh. Maka kita mendekatkan layanan pada masyarakat, melayani penerbitan perizinan on the spot dengan jemput bola di dekat pelabuhan," tambahnya.
(hil/fat)