Empat DPO tersebut yakni AG, HA, AI dan RA. Mereka semua pembeli bondet. Kecuali AI yang juga penyuplai bahan peledak.
"Masih ada DPO empat orang yang kami kejar," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman di mapolres, Rabu (15/9/2021).
"Mereka masih orang lokal sini. Sementara kami yakini mereka ini nelayan," imbuh Arman.
Ledakan keras yang terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (11/9) pukul 08.00 WIB dampaknya sangat dahsyat. Dua rumah hancur, 20 rumah dan satu musala rusak. Ledakan yang terdengar hingga radius 5 kilometer itu menyebabkan dua orang tewas dan empat luka.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Abdul Ghofar (40), Mat Shodiq (60) ayah Ghofar, IF (39) istri Ghofar dan AR (22) tetangga Ghofar. Ghofar dan ayahnya tewas dalam ledakan bondet itu.
Menurut Arman, IF dan AR disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," kata Arman. (sun/bdh)