Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IS sebagai nakhoda kapal, NW (Kepala Cabang KMP Yunicee), dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.
Dalam pemeriksaan, fakta yang didapat adanya muatan kapal yang overload. Karena pada saat kejadian, kapal feri dengan tujuan dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk ini memiliki bobot keseluruhan 229.950 kilogram atau sekitar 229 ton lebih. Padahal, batas ideal garis muat kapal hanya 35 ton.
"Ketiganya merupakan penanggung jawab atas kejadian tersebut. Untuk tersangka RMS, diduga ikut serta dalam perkara tersebut. Karena, tidak melakukan tugas dan fungsinya," kata Kasidik Korpolairud Baharkam Mabes Polri, AKBP Nurhadi kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil penyidikan Mabes Polri pada 4 Agustus lalu. Dua tersangka ditahan di tempat terpisah. Untuk tersangka NW ditahan di Mabes Polri, sedangkan IS penahanannya dititipkan di Polresta Banyuwangi. RMS tidak ditahan karena mengajukan penangguhan penahanan.
Pelimpahan BAP tiga tersangka sudah dilakukan pada Jumat (10/9/2021). Pelimpahan ini melengkapi hasil pemeriksaan 40 saksi oleh penyidik Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam) Mabes Polri.
Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik membawa ketiga tersangka. "Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Banyuwangi," ujar AKBP Nurhadi.
Pelimpahan tersebut, jelas Nurhadi, merupakan arahan langsung dari Kejagung. Lantaran, para tersangka berada di Kabupaten Banyuwangi.
"Ketiganya bertempat di Banyuwangi, sehingga pelimpahan berkas penanganan juga dilakukan di Banyuwangi," katanya.
Dilimpahkannya berkas tersebut, kata Nurhadi, dikarenakan berkas sudah lengkap. Seluruh pemeriksaan juga sudah dilakukan.
(sun/bdh)