BAP 3 Tersangka Tenggelamnya KMP Yunicee Diserahkan ke Kejari Banyuwangi

BAP 3 Tersangka Tenggelamnya KMP Yunicee Diserahkan ke Kejari Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 19:39 WIB
Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya KMP Yunicee. Berita acara pemeriksaan (BAP) mereka telah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi melalui Kejagung.
KMP Yunicee/Foto: Ardian Fanani/detikcom
Banyuwangi - Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya KMP Yunicee. Berita acara pemeriksaan (BAP) mereka telah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi melalui Kejagung.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IS sebagai nakhoda kapal, NW (Kepala Cabang KMP Yunicee), dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.

Dalam pemeriksaan, fakta yang didapat adanya muatan kapal yang overload. Karena pada saat kejadian, kapal feri dengan tujuan dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk ini memiliki bobot keseluruhan 229.950 kilogram atau sekitar 229 ton lebih. Padahal, batas ideal garis muat kapal hanya 35 ton.

"Ketiganya merupakan penanggung jawab atas kejadian tersebut. Untuk tersangka RMS, diduga ikut serta dalam perkara tersebut. Karena, tidak melakukan tugas dan fungsinya," kata Kasidik Korpolairud Baharkam Mabes Polri, AKBP Nurhadi kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil penyidikan Mabes Polri pada 4 Agustus lalu. Dua tersangka ditahan di tempat terpisah. Untuk tersangka NW ditahan di Mabes Polri, sedangkan IS penahanannya dititipkan di Polresta Banyuwangi. RMS tidak ditahan karena mengajukan penangguhan penahanan.

Pelimpahan BAP tiga tersangka sudah dilakukan pada Jumat (10/9/2021). Pelimpahan ini melengkapi hasil pemeriksaan 40 saksi oleh penyidik Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam) Mabes Polri.

Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik membawa ketiga tersangka. "Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Banyuwangi," ujar AKBP Nurhadi.

Pelimpahan tersebut, jelas Nurhadi, merupakan arahan langsung dari Kejagung. Lantaran, para tersangka berada di Kabupaten Banyuwangi.

"Ketiganya bertempat di Banyuwangi, sehingga pelimpahan berkas penanganan juga dilakukan di Banyuwangi," katanya.

Dilimpahkannya berkas tersebut, kata Nurhadi, dikarenakan berkas sudah lengkap. Seluruh pemeriksaan juga sudah dilakukan.

Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi mengatakan, pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah diterima. Jaksa akan mempelajari berkas tersebut, untuk selanjutnya bisa dinyatakan P21 atau tidak.

"Sudah diterima jaksa, nantinya akan dipelajari terlebih dahulu untuk bisa dinyatakan lengkap atau tidak," katanya.

Rawi menegaskan, jika nantinya berkas dinyatakan lengkap. Maka, penanganan ketiga tersangka tenggelamnya KMP Yunicee tergantung JPU.

"Semua prosesnya pastinya di Banyuwangi. Jika berkas P21 maka akan segera didaftarkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan," terangnya.

Kapal penumpang, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Gilimanuk, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.